img
Ciptakan Pemilu yang aman, tertib, berkualitas dan netralitas ASN, LPPL Batara FM Gelar Talkshow
  Kamis, 22-02-2018       796

guna-menciptakan-pemilu-yang-aman-tertib-berkualitas-dan-netralitas-asn-pemerintah-kabupaten-barito-utara-bersamasama-instansi-terkait-gelar-talkshow-di-lppl-batara-fm

Muara Teweh, 22 Februari 2018 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama instansi terkait melakukan Talkshow "Gerakan Anti Hoax menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Barito Utara" yang dilaksanakan pada LPPL Batara FM. Hadir sebagai narasumber pada acara Talkshow yakni Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M. Iman Topik, M.Si, Wakapolres Barito Utara, Kompol Novianto Taryono, S.I.K., M.H., Ketua KPU Barito utara H. Alamsyah, SH., M.Si, Ketua Panwaslu, Kotdin Manik, SH, dan Sekretaris Kesbangpol Barito Utara, Ida Nababan.

Dalam Talkshow tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menyampaikan dengan dikeluarkannya aturan regulasi maka ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang ikut berpolitik praktis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di selenggarakan serentak. Sanksi akan diberikan apabila ASN melanggar aturan yang telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa larangan yang berlaku yaitu, pertama bahwa ASN tidak boleh memberikan dukungan secara langsung kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam rangka pelaksanaan kampanye. ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang mengunjungi an salah satu calon. Ketiga harus mewaspadai penggunaan simbol-simbol yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, dan masih banyak lagi aturan lainnya. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan ASN maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menjatuhkan hukuman penghentian sementara kepada pelanggar. Ir. Jainal Abidin, M.AP juga menyampaikan dalam menggunakan media sosial harus bijak, jangan sampai ikut dalam mengomentari, like, posting pada media sosial pasangan calon kepala daerah serta larangan dalam mengambil foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah. Dilarang menjadi narasumber dalam hal apapun untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Pemerintah Kabupaten Barito Utara sedang melakukan sosialisasi kepada semua Perangkat Daerah, semua camat dan lurah tentang netralitas ASN dalam pemilu. Sosialisai akan dilakukan terus menerus oleh pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilukada.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, H. Alamsyah menyampaikan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi kekecamatan-kecamatan, kepada pemilih pemula, kesekolah-sekolah, instansi-instansi dan kepada masyarakat luas sampai dengan pemilihan tanggal 27 juni 2018 nantinya. KPU juga telah melakukan pendataan kepada calon pemilih pasangan yang akan dipilih, serta logistik seperti tempat pemungutan suara, kotak suara, dan lainnya juga sudah disiapkan oleh KPU. KPU telah menetapkan 2 pasangan calon kepala daerah. Pemasangan spanduk sudah diperbolehkan baik dilakukan oleh KPU maupun paslon, tetapi ada tempat-tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Bagi calon pemilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Apabila masyarakat yang merasa belum terdaftar harus melaporkan dirinya ke kelurahan untuk masuk dalam daftar pilih.

Narasumber dari Ketua Panwaslu, Kotdin Manik, SH menjelaskan dalam pelaksanaaan pilkada tentunya terdapat permasalahan yang umum terjadi. Biasanya didapat dari jajaran internal yang biasanya menitik beratkan salah satu pasangan calon kepala daerah, berkaca dari masalah ini diharapkan untuk Kabupaten Barito Utara semua panwas bersikap netral.
Untuk permasalahan eksternal biasanya dalam daftar calon pemilih tetap, karena pada saat pendataan untuk daftar calon pemilih biasanya masyarakat tidak berada di rumah sehingga ini akan menghambat pendaftaran calon pemilih. Panwaslu juga mengawasi paslon dalam masa kampanye sehingga tidak ada pelangaran-pelanggaran yg dilakukan paslon. Apalagi diera digital ini dalam menyampaikan informasi sangat cepat, baik informasi baik ataupun sebaliknya (hoax). Panwaslu bekerjasama dengan Polri dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukaan oleh paslon atau oknum-oknum yang ingin menggangu jalannya pemilu. Sehingga kedepannya pemilu kepala daerah berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Kapolres Barito Utara yang diwakili oleh Wakpolres, Kompol Novianto Taryono, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peran Polres Barito Utara sebagai pengayom masyarakat dan Polri membantu proses dari awal masa pemilu sampai dengan selesai. Polri Barito Utara lebih melakukan kegiatan preventif dalam rangka menyukseskan pilkada, misalkan dengan menjaga kantor KPU, menjaga masing-masing rumah paslon dan melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan kesuksesan pemilu. Untuk Polri dari jauh-jauh hari sudah menyampaikan kepada seluruh anggota Polri tidak ikut terlibat dalam kampanye pilkada apalagi memakai sarana dan prasarana kantor. Bahkan anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi paslon kepala daerah. Polri sebagai lembaga pengayom bersifat netral dalam pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan di Barito Utara.

Talkshow ditutup oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, M. Iman Topik, S.IP,M.Si yang menyampaikan bahwa media sosial adalah merupakan salah satu sarana strategis yang bisa dijadikan sebagai sarana promosi, publikasi, edukasi, dan silaturahmi. Terlepas dari hal positif tadi media sosial juga bisa menjadi sarana informasi dalam menyebarkan berita yang bersifat tidak benar (hoax), dan ini akan menimbulkan polemik diberbagai instansi maupun masyarakat luas, bahkan berpotensi merusak tatanan masyarakat. Negara telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana telah diatur tentang penanganan pelanggaran di media sosial, sehingga dapat membatasi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan pengguna media sosial. Selain itu Negara melaui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Muatan Internet Bersifat Negatif.
Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Barito Utara menghimbau kepada seluruh institusi dan juga masyarakat khususnya Barito Utara lebih bijak dalam menyikapi berita-berita di media sosial yang sekarang dengan mudahnya diakses dan harus dicek kebenarannya misalnya dengan melakukan perbandingan dengan media-media lain.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan tatanan baru dalam proses pemerintahan hasil reformasi nasional sehingga pelaksanaannya perlu mengedepankan langkah-langkah demokrasi.
Pilkada merupakan proses demokrasi yang sangat kompleks karena melibatkan banyak institusi oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu dilakukan langkah-langkah koordinatif, sehingga keterlibatan seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan pilkada merupakan prasyarat penting agar pilkada langsung dapat berjalan dengan aman, damai, dan berkualitas.
Namun dibalik itu, harus diwaspadai potensi-potensi yang menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidakmampuan pihak berwenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. (Diskominfosandi)

Komentar

Belum ada komentar